KOTAWARINGIN TIMUR - KP XVIII-2005 memberikan sosialisasi kepada para pemancing dan nelayan yang berada di Das Mentaya, Kab. Kotawaringin Timur, Selasa (12/9/23).
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan tentang imbauan dan larangan menangkap ikan dengan menyetrum dan meracun dapat melanggar pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara dan denda 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
Tak hanya memberikan sosialisasi, petugas juga mengimbau apabila ada yang melihat atau menemukan pemancing atau nelayan yang menggunakan setrum maupun racun di harapkan segera melaporkan ke Kepolisian terdekat atau ke Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah dengan Nomor Telpon 0823 5438 8836.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal KP XVIII-2005 Bripka Sunardi mengatakan kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalteng sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak huhum dalam rangka membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lingkungan tempatnya bertugas, yaitu salah satunya dengan cara mencegah terjadinya Ilegal Fishing dan kerusakan lingkungan serta untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan populasi ikan.
“Kegiatan ini kita laksanakan selain untuk menjalin silaturahmi kepada masyarakat, tetapi juga mengajak warga khususnya para pemancing maupun nelayan agar bersama-sama mencegah kegiatan melanggar hukum seperti menangkap ikan dengan menggunakan setrum, racun dan bahan-bahan kimia berbahaya lainya karena kita semua tau kegiatan seperti itu akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut serta punahnya populasi ikan, mari kita jaga keberlangsungan biota laut kita untuk anak cucu kita kedepanya” tandasnya. (*)